Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim Lakukan Kerjasama dengan BPJS Cabang Solok
Solok, 17 Maret 2023 – Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim lakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Solok. Kerjasama tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan yang dilakukan langsung di kantor Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim.
Pegawai Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim sudah didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggrakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Solok pada Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pegawai Yayasan diberikan Fasilitas berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain.
"kerjasama yang kita (pihak yayasan) lakukan dengan BPJS Cabang Solok itu berupa Program Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai. selain itu juga ada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). " Ujar adhan, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim.
Pegawai yang tergabung dalam program JKK dan JKM mendapat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau pegawai meninggal dunia selama masa kerja. Selain itu, Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim membuka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). PU adalah oaring yang bekerja dan menerima gaji atau upah. BPU merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan/usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tahun 2015. Program Jaminan Kematian atau yang biasa disingkat dengan JKM sendiri bertujuan untuk memberikan manfaat tunjangan berupa uang tunai kepada ahli waris, ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan Program JKK sendiri berupa pemberian manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dengan luasnya manfaat BPJAMSOSTEK, pegawai termasuk pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) risiko dapat dijamin. Harapannya ialah membantu pegawai dalam mewujudkan pekerja yang sejahtera.